26/09/2023
Diriwayatkan ad-Dailami dalam Musnad al-Firdaus dengan lafadz,
Umumkan pernikahan dan rahasiakan lamaran.
Namun hadis ini dhaif sebagaimana keterangan al-Baihaqi dalam sunannya (7/290). Ada seorang perawi bernama Ummu Alqamah yang majhul. (Silsilah ad-Dhaifah, no. 2494).
Sementara untuk hadis yang shahih, adanya perintah mengumumkan nikah tapa ada pernyataan merahasiakan lamaran. Dalam hadis dari Zubair bin Awam radhiyallahu
'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Umumkanlah nikah."
(HR. Ahmad 16130, Ibnu Hibban 4066 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).
Hanya saja, para ulama menganjurkan untuk merahasiakan lamaran. Bukan karena ini ada sunahnya, tapi dalam rangka menghindari setiap peluang hasad, yang bisa jadi memicu keinginan untuk mengganggalkan rencana pernikahannya.
Dalam Syarhnya, al-Kharsyi - ulama Malikiyah - menyatakan,
Untuk lamaran, dianjurkan agar dirahasiakan, seperti khitan. Lamaran dianjurkan dirahasiakan, menghidari adanya orang yang hasad, sehingga berusaha untuk merusak hubungan antara pihak lelaki dengan keluarga wanita yang dipinang. (Syarh Mukhtashar Khalil - al-Kharsyi, 3/167)