08/03/2022
Bismillah,
Assalamu'alaikum 'alaikum wr. wb.
Aktivitas berbelanja saat ini semakin dipermudah dengan hadirnya transaksi online. Terlebih lagi adanya fitur paylater semakin memanjakan kita, karena tidak perlu COD, kartu kredit, ataupun dompet digital. 😃
Apakah Anda termasuk salah satu penggunanya?😊
Jika dilihat dari cara kerjanya, paylater ternyata cukup mirip dengan pinjaman online lho.😢
Kira-kira bagaimana ya pandangan islam mengenai PayLater ini?
Yuk kaji lebih dalam mengenai PayLater bersama ahlinya pada acara rutin yang istimewa: 😇
📢 FIQIH MUAMALAH
📢 Hukum Transaksi Dalam Aplikasi PayLater
📢 Bersama Ustad Abu Hamzah
📅 Hari: Selasa, 8 Maret 2022
⌚️ Pukul: 09.00 s.d 11.00 WIB
🏢 Online: Zoominar
Berikut akses link zoom kajiannya: 😊
https://bit.ly/kajian-fiqih-muamalah
https://bit.ly/kajian-fiqih-muamalah
https://bit.ly/kajian-fiqih-muamalah
Bagikan informasi kajian ini kepada Sahabat dan Kerabat lainnya. Semoga jadi amalan kebaikan Anda di hari ini.
Jazakumullah Khairan Katsiran