23/11/2023
Aqiqah itu adalah Sunnah Mu'akkadah
Aqiqah menurut lughah/bahasa artinya sembelihan atau pemotongan. Ini arti yang dipilih oleh Imam Ahmad bin Hambal sehingga beliau mengatakan: " 'Aqiqah itu (artinya) tidak lain melainkan sembelihan itu sendiri". (Tuhfatul Maudud bab VI fasal 5).
Selain itu ada beberapa arti lagi yang diterangkan oleh para ulama di antaranya "asal arti dari 'aqiqah itu ialah rambut yang dicukur dari kepala anak yang dilahirkan" atau "Kambing yang disembelih dan rambut yang dicukur (habis) masing-masingnya dinamakan 'aqiqah."
Sedangkan arti 'aqiqah menurut istilah ialah "Menyembelih kambing untuk anak pada hari ketujuh dari hari kelahirannya."
*Hukum 'aqiqah
Jumhur ulama berpendapat bahwa 'aqiqah hukumnya Sunnah mu'akkadah yang tidak patut ditinggalkan bagi orang yang mampu.
*Atas siapakah diperintahkannya 'aqiqah?
Perintah 'aqiqah dibebani kepada orang tua yakni bapaknya.
*Hukum orang yang tidak di'aqiqahkan oleh orang tuanya, bolehkah dia meng'aqiqahkan sendiri apabila dia telah dewasa?
Imam Ahmad pernah ditanya tentang seseorang yang tidak di'aqiqah oleh bapaknya bolehkah dia meng'aqiqahkan dirinya? Jawab Al Imam, "Itu adalah kewajiban bapak." (Al Mughuni juz 13 hal.397)
- Waktu 'aqiqah
Dari Samurah bin Jundab: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, "Setiap anak tergadai dengan 'aqiqahnya, disembelih (kambing) untuknya pada hari ketujuh dan dicukur rambut(nya) dan diberi nama (yakni pada hari ketujuh juga)."
Hadits shohih diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, dan Ahmad, dan lain-lain (Lihatlah kelengkapan takhrij hadits ini di Irwaa-ul Ghalil (no.1165) dan syawaahid-nya di Al Fath (no.5467))
Tentang batasan waktunya berapa lama, dalam hal ini pandangan yang lebih tepat dan masuk dalam kehati-hatian ialah tidak lebih dari hari kedua puluh satu.
*Apakah disyariatkan 'aqiqah selain dengan kambing?
Ditinjau dari keberadaan dalil dan keshahihannya serta penunjukkan hukumnya, maka tidak boleh hewan yang lain selain dari kambing seperti unta atau sapi, yakni tidak mencukupi atau tidak sah 'aqiqahnya.
Dari Salman bin Amir Adh Dhabbiy, ia berkata: Telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Bersama anak (yang lahir itu) ada 'aqiqah(nya), maka alirkanlah darah (yakni sembelihlah kambing) untuknya dan hilangkanlah kotoran darinya (yakni cukurlah rambut kepalanya)."
Hadits shahih dikeluarkan oleh Abu Dawud. Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah dan lain-lain sebagaimana telah di takhrij oleh Syaikh Albani di Irwaa'-nya (no.1171). Berkata Tirmidzi, "Hadits ini hasan shahih."
*Jumlah kambing 'aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan.
Pendapat jumhur ulama, "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing."
Apabila seseorang menyembelih untuk anak laki-laki hanya seekor kambing saja maka 'aqiqahnya SAH dan mencukupi. Akan tetapi dua ekor kambing untuk seorang anak laki-laki mustahab (disukai) atau lebih utama. Dan ini sesuai dengan Sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
Dari Ummu Kurz, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Untuk anak laki-laki ('aqiqahnya) dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing. Tidak ada halangan bagi kamu apakah kambingnya laki-laki atau kambing perempuan."
Hadits shahih dikeluarkan Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad, dan kain-lain Imam.
*Tentang umur kambing dan sifatnya
Ulama mengkiaskan dengan umur kambing qurban, yaitu untuk kambing domba atau biri-biri cukup satu tahun atau kurang sedikit. Dan untuk kambing biasa, umurnya cukup dua tahun dan masuk tahun ketiga.
Tentang sifatnya, ulama mengkiaskan dengan kambing qurban yaitu yang sehat dan bagus, bukan kambing cacat dan sakit.
**
Disalin dan diringkas dari buku karya ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah yang berjudul "Menanti Buah Hati & Hadiah Untuk Yang Dinanti"