16/01/2026
Bismillah....
Banyak yang ingin menikah karena itu adalah sunnah Rasulullah yang mulia. Namun sudah pahamkah kita apa hukumnya bagi ummat muslim dan apa rukunnya yang wajib ada sebelum pernikahan dilaksanakan?
Yuk kita belajar bareng RPA yah!
Hukum Pernikahan Dalam Islam
*Sunnah : Dianjurkan bagi yang mampu secara finansial dan tidak khawatir terjerumus zina
*Wajib : Wajib bagi yang khawatir terjerumus dalam zina jika tidak menikah.
*Makruh: Makruh bagi yang tidak siap (tidak mamlu nafkah.baah dll) atau tidak butuh menikah
*Haram : Haram bagi yang tidak mampu dan khawatir tidak bisa memenuhi kewajiban, sehingga lebih baik berpuasa
Rukun Nikah:
*Calon Mempelai : adanya pria dan wanita yang akan menikah
*Wali nikah : Wali nasab (ayah,kakek,saudara kandung, dst) yang memenuhi syarat (muslim,baligh,berakal).
*Dua Saksi: Muslim,pria baligh,berakal,dan adil
*Ijab Qabul: Pernyataan dari wali (ijab) dan persetujuan dari mempelai wanita (qabul).
*Mahar (mas kawin) : Pemberian wajib dari suami kepada istri.
Semoga Allah memberkahi setiap perNikahan yang telah memenuhi hukum dan rukun serta adab-adab islami lain nya.
Dan semoga Allah memudahkan prosesi para muslim yang meniatkan menikah pada tahun ini dalam rangka menjalankan sunnah rasul dan meniatkan untuk menjalani ibadah panjang bernama pernikahan sesuai syariat agama.
Baarakallahu lakumaa wa baaroka alaikumaa wajam'a bainakumaa fil khoir.
Kunjungi kami:
📍Gallery & Office : Abdesir Panakukang Makassar
Admin WA 08 234 456 2345
085 341 902 677