23/04/2026
Pengantin wanita tidak disandingkan saat ijab qabul terutama untuk menjaga kesucian rukun nikah, mengingat sebelum sah keduanya bukan mahram. Dalam hukum Islam, kehadiran fisik pengantin wanita tidak wajib; akad tetap sah selama ada wali, dua saksi, dan mempelai pria. Selain itu, ini adalah bentuk kehati-hatian agar fokus tidak terpecah dan untuk menjaga kesopanan.
Yang mau walimah konsultasi gratis di 0878-7756-5186