13/01/2026
Syekh Musthofa Al-Khin dan Syekh Mushthofa Al-Bugha (ulama mazhab Syafi’i) dalam kitabnya Al-Fiqih Al-Manhaji ‘Ala Madzhab Al-Imam Al-Syafi’i berkata mengenai *syarat-syarat wajibnya memenuhi undangan walimah,* di antaranya adalah
:وَأَنْ لَا يَكُونَ هُنَاكَ مُنْكَرٌ : كَخَمْرٍ، وَاخْتِلَاطٍ بَيْنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ أَوْ صُوَرِ إِنْسَانٍ أَوْ حَيَوَانٍ مُعَلَّقَةٍ عَلَى الْجُدْرَانِ“
Tidak boleh dalam walimah itu ada suatu kemungkaran, seperti dihidangkannya khamr, atau terjadi *ikhtilat (campur baur) antara tamu laki-laki dan perempuan*, atau ada lukisan bergambar manusia atau hewan yang dipasang di dinding.”
(Syekh Musthofa Al-Khin dan Syekh Mushthofa Al-Bugha, Al-Fiqih Al-Manhaji ‘Ala Madzhab Al-Imam Al-Syafi’i, [Damaskus : Darul Qalam, 1996], Juz IV, hlm. 99).
Yg sedang cari WO Syar'i silahkan tanya-tanya hubungi no ini 👉 0851 9921 9240
- Edukasi Wedding Syar'i & Konsultan keluarga besar
- Perencanaan konsep akad & walimah
- Penyusunan timeline & SOP syar’i
- Koordinasi seluruh vendor
- Briefing keluarga & vendor
- Pengawasan penuh hari-H
- Penanganan teknis & kendala lapangan
- Dll.
*AQADIFY WEDDING*
Sharia Compliant Wedding Management